Izin Operasional LPK
Terdaftar dan diawasi secara resmi sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Seluruh program, kurikulum industri, hingga fasilitas pelatihan kami telah memenuhi standar kelayakan operasional untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.